Pemikiran Kerapatan adat nagari, LKAM kecamatan, LKAM KABUPATEN DAN LKAM PROVINSI, apakah ada sebelum tahun 1983.
Keberadaan lembaga ini belum ada pada tahun 1983. Pemegang kekuasaan di nagari adalah LIMBAGO adat nagari di Minangkabau bukan Sumatra Barat, kelahiran negara ini baru tahun 1945.
Namun sebuah kebijakan yang di buat pemerintah provinsi Sumatra Barat waktu itu khawatir akan adat Minangkabau hilang maka dibentuk KAN di masing-masing nagari. Perubahan pemerintahan dari nagari dipecah menjadi beberapa desa. Misalnya nagari VII koto Talago dijadikan tujuan desa, waktu itu. Sekarang diubah lagi kembali nagari desa yang tujuh dikembalikan menjadi nagari.
Nah keberadaan KAN sekaligus tidak ada dan dikembalikan kepada Limbago adatnya.
Kenapa karena rata rata nagari di Minangkabau rusak sejak ada KAN. Contoh pangulu pucuak di masing-masing nagari di atur oleh orang yang duduk di KAN, baik Soko dan Pusako anak nagari di ubah, pangulu ka ampek suku di ubah, tanah Tanah Ulayat nagari di ubah jadi tanah pribadi atau perusahaan, namun bukan sebagian. Pangulu pucuak, ka ampek suku dibuat baru oleh KAN.
Ada juga nagari menjadikan KAN sungai standar nagari namun dipegang oleh Limbago adat.
Dulu sebelum tahun 1983 tidak ada tanda tangan wali nagari, tanda tangan KAN atau Camat di Ranji pasukan dan pada surat kesepakatan kaum. Setelah itu baru ada.
Perubahan pada struktur pangulu di Minangkabau banyak di buat oleh KAN. Misalnya masalah tanah buatlah surat pada wali nagari agar Tanah Pusako tidak diserobot. Izin Badan pertanahan nasional dimulai dari pemerintah nagari. Bila terjadi cek ke nagari apakah ada tanah yang disahkan oleh pemerintah nagari menjadi milik pribadi pada ini Tanah Pusako..
Comments
Post a Comment